Perum Peruri atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang
logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga
mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non
uang dan logam non uang.
Formasi yang di butuhkan
Asisten Operator Mesin Cetak di Unit Produksi
Petugas Pemrosesan Akhir Hasil Produksi
Petugas Adminitrasi/Keuangan Sumber Resmi